Ulama di tengah Umat Islam memiliki kedudukan yang terhormat. Mereka dianggap sebagai refresentasi dari sumber agama; Kitab dan Sunnah. Bahkan sebagian dari Umat Islam ada yang menjadikan mereka sebagai referensi ( marja’) dalam segala urusan; politik,sosial dan ekonomi.
Mereka merupakan central dalam tubuh Umat Islam. Kedudukan yang central ini seringkali harus dibagi dengan penguasa, pihak yang memiliki otoritas atas rakyat dalam urusan sosial, politik dan ekonomi dalam tatanan kehidupan bernegara. Menurut pemahaman umum, peranan ulama dibatasi pada urusan agama saja, sementara urusan politik dan sosial menjadi otoritas penguasa (umara).
Pembagian tugas antara ulama dan umara seperti pemahaman umum itu, sekilas sederhana dan mudah dijalankan, tapi pada kenyataannya seringkali terjadi gesekan-gesekan dalam berbagai kebijakan hingga tak jarang menimbulkan kebingungan terkait dengan siapa di antara keduanya yang harus diikuti.
Misalnya di Indonesia untuk kasus penentuan awal Ramadhan dan hari lebaran, apakah itu wewenang ulama atau penguasa ? Dari satu sisi itu adalah wewenang ulama karena menyangkut ritual agama (ibadah puasa). Tapi, dari sisi yang lain, itu menjadi wewenang penguasa karena menyangkut urusan publik yang luas.
Untuk memahami dua bentuk otoritas ulama, secara ringkas disebutkan bahwa ‘ulama-penguasa’ adalah ulama yang diangkat oleh penguasa, atau maksimal setara dengan penguasa (seperti MUI), sehingga ulama menjadi bagian dari instrument penguasa dalam mengurus negara dan memimpin rakyat. Sementara itu, istilah ‘ulama-yang-berkuasa’ merujuk kepada ulama yang memiliki kewenangan di atas penguasa. Di sini, penguasa menjadi bagian dari umatnya yang harus patuh kepada sang ulama. Pada sebagian pemerintahan, posisi ulama seperti ini dinyatakan secara legal dalam konstitusi negara.
Untuk menjelaskan dua macam kedudukan ulama ini yang berkaitan dengan kekuasaan, yakni, ulama penguasa dan ulama yang berkuasa, kita tidak perlu membuka buku-buku sejarah Dunia Islam masa lalu. Cukuplah dengan membuka mata kita, maka kita bisa menyaksikan bahwa di zaman kiwari ini, dua pemerintahan yang meletakan kedudukan ulama dengan dua bentuk yang berbeda itu memang ada. Dua pemerintahan yang merepresentasikan dua bentuk dari kedudukan ulama dalam pemerintahan adalah Arab Saudi dan Iran.
Ulama Penguasa: Kasus Arab Saudi
Arab Saudi adalah sebuah pemerintahan monarki absolut. Kekuasaan sepenuhnya berada di tangan raja. Arab adalah sebuah bangsa atau ras sedangkan Saudi adalah nama klan (Âlu Saûd). Pemerintahan ini didirikan atas dasar kekeluargaan. Karena itu, keluarga Saud saja yang berkuasa dan semua kekayaan negaranya menjadi milik mereka.
Pada mulanya, keluarga ini menguasai satu daerah kecil di sekitar Dir’iyyah. Melalui berbagai peperangan dengan kabilah-kabilah lainnya, mereka berhasil menguasai seluruh kawasan di semenanjung (jazirah) Arabia. Patut dicatat bahwa Inggris juga mempunyai peran yang besar dalam keberhasilan Klan Saud mengalahkan suku-suku lain di Semenjung Arab. (Sumber 1 dan Sumber 2)
Keberhasilan keluarga Saud dalam menguasai jazirah Arabia tidak bisa dipisahkan dari peranan seorang ulama yang bernama Muhammad bin Abdul Wahhab (pencetus paham Wahhabi).
Kerja sama keluarga Saud dan para ulama Wahhabi berlangsung hingga saat ini. Keduanya menciptakan simbiosis mualisme yang saling menguatkan; yang satu sebagai penguasa, dan yang lain menjadi penjaga ajaran Islam-Wahhabi. Dan mufti kerajaan Arab Saudi saat ini, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah al Syekh adalah keturunan dari Muhammad bin Abdul Wahhab. (sumber)
Sekilas, kedudukan mufti kerajaan Arab Saudi setara dengan kedudukan raja. Tetapi, faktanya, pernyataan atau fatwa mufti selalu mendukung dan menjadi ‘pembenar’ atas seluruh kebijakan kerajaan. Karena itu, dalam kacamata ilmu politik, mufti (ulama) di sana tidak lebih dari alat legitimasi (pembenaran) terhadap kebijakan dan tindakan raja. Ketegasan yang menjadi ciri khas ajaran Wahhabi selalu tumpul di hadapan raja dan para amirnya. Lebih dari itu, mufti kerajaan itu sendiri dipilih dan diangkat oleh raja. Dengan demikian, mufti kerajaan bukan hanya tidak independen, melainkan menjadi alat penguasa. Mereka menjadi ‘ulama-penguasa’ yang membenarkan pernyataan dan sikap raja meskipun bertentangan dengan agama.
Sebagai contoh, mufti kerajaan Arab Saudi mendukung sepenuhnya serangan terhadap Yaman yang telah memakan korban ribuan anak kecil dan wanita (http://www.panjimas.com/news/2016/08/08/grand-mufti-arab-saudi-minta-aghniya-berikan-donasi-pada-tentara-di-perbatasan-yaman/), dan mendukung boikot terhadap Qatar secara sepihak, (sumber)
Ulama yang Berkuasa: Kasus Iran
Berbeda dengan sistem pemerintahan Arab Saudi, Iran adalah pemerintahan Islam dan didirikan berdasarkan pilihan rakyatnya melalui referendum pada tanggal 31 Maret tahun 1979. Karena itu, pemerintahan Iran disebut dengan Republik Islam Iran. Kedudukan ulama, dalam hal ini wali faqih, diberi otoritas yang besar dalam menentukan roda dan perjalanan negaranya. Otoritas ini dituangkan dalam konstitusinya secara jelas. (sumber)
Sebagai sebuah negara republik pada umumnya, dalam pemerintahan Iran pun terdapat lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Masing-masing dari tiga lembaga ini mempunyai kekuasaan tersendiri sebagaimana umumnya sistem pemerintahan republik. Dan ada pula lembaga-lembaga kekuasaan lainnya seperti Dewan Ahli, Dewan Penjaga dan Dewan Pengawas Kemaslahatan. Semua lembaga itu berada di bawah kekuasaan Wali Faqih.
Kata “ wali faqih “ diambil dari dua kata; wali dan faqih. Makna wali ialah pemilik otoritas atau kekuasaan, sedangkan faqih bermakna ahli atau ulama fiqih. Fiqih sendiri adalah sebuah disiplin ilmu Islam yang membahas tentang aspek-aspek kehidupan lahiriah; personal (ibadah), sosial-ekonomi, sosial-politik (muamalah) dan pidana (hudud). Untuk menjadi seorang wali faqih, selain harus pakar (mujtahid) dalam ilmu fiqih, ia juga harus memiliki wawasan dunia yang luas dan integritas diri (taqwa) di atas rata-rata umat Islam pada umumnya.
Dalam sistem pemerintahan wilayatul faqih, kedudukan seorang yang sedang berkuasa sangatlah tinggi dengan kewenangan yang sangat besar. Wali faqih memiliki kewenangan menganulir hasil pemilu presiden, atau memecat seorang presiden. Wali faqih juga berhak memveoto produk undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen.
Kesimpulan
Ulama penguasa harus patuh terhadap penguasa, atau paling tidak mengikuti kebijakan penguasa, sedangkan ulama yang berkuasa harus ditaati oleh penguasa. Kedua macam ulama ini mempunyai sejarah yang panjang dalam dunia Islam. Yang pertama dimulai sejak khilafah Bani Umayyah dan dilanjutkan oleh kerajaan-kerajaan Islam. Yang kedua adalah terjemahan dari kekuasaan kenabian. Nabi Muhammad SAW adalah ahli agama sekaligus penguasa.
Itulah barangkali maksud dari hadis Nabi: “Para ulama adalah pewaris para nabi”. Pertanyaannya: Samakah dua macam ulama itu ? Tanyalah hatimu (istafti qalbak).